KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pemuda berinisial MS (19) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ditangkap polisi, karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Korban sebut saja Gadis (14) sempat dibawa kabur oleh pelaku selama lima hari, sejak 22 sampai dengan 26 Aguatus 2019. Pada saat itulah pelaku mencabuli korban beberapa kali. Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (30/8).
Kasat Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang melalui Kanit PPA Aipda Arlan Firdaus, membenarkan penangkapan tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Saat ini tersangka, sudah diamankan di Mapolres Batara.
“Pelaku sudah ditahan dan kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban yang keberatan dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian,” kata Ahlan, Minggu (1/9).
Menurut Ahlin, Kamis (22/8) pelaku yang pengangguran ini mengajak korban dari pintu belakang rumahnya korban dan membawa ke pondok kebun karet dan tiba di pondok tersebut sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku langsung mengajak korban untuk bersetubuh dengan mengatakan kalau terjadi apa-apa pelaku akan bertanggung jawab.
Pelaku dikenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur dan atau.perbuatan cabul. (mel)
Discussion about this post