KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Desa Lampeong II Sutnadi, di Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, membantah adanya percekcokan antaraparat desa. Justru ia menuding biang kerok masalah, karena BPD setempat belum menandatangani Surat Keputusan (SK) persetujuan APBDes.
“Tolong diralat beritanya. Yang saya sampaikan kemarin itu, tentang tugas dn tanggung jawab BPD dalam membangun desa. Salah satunya Surat Keputusan BPD yang nggak ditandatangani Ketua BPD. Surat inilah yang diminta kecamatan,” kata Sutnadi menjawab pemberitaan tentang APBDes Lampeong II, kemarin.
Menurut Sutnadi, ia tidak pernah menguraikan kalau Pemdes Lampeong II ada cekcok. Buktinya, dokumen APBDes dan RKPDes sudah ditandatangani masing-masing pelaksana kegiatan. “Lampiran SK BPD itu sampai sekarang belum dibuat. Padahal lampiran rancangan Perdes merupakan RAB yang datanya dari hasil musyawarah desa yang digelar oleh BPD itu sendiri,” ucap kades yang terkenal fasih soal hukum ini.
Baca Juga: Diduga karena Aparat Cekcok, APBDes Lampeong II Belum Disahkan
Sutnadi memastikan, sebenarnya BPD sejak awal setuju. Terbukti RKPDes dan APBDes sudah dibahas bersama saat musrenbangdes tentang penetapan usulan APBDes tahun anggaran 2019. Berita acara lengkap dan ada tanda tangan BPD. Tetapi saat diajukan, pihak kecamatan minta satu surat lagi dari BPD, yakni SK Persetujuan APBDes yang ditandatangani Ketua BPD.
“Saya sudah sampaikan kepada Pak Camat agar pihak kecamatan bisa menanyakan langsung kepada BPD apa alasan tidak melaksanakan permintaan kecamatan,” ujar dia.
Sutnadi mengakui, memang pada bulan Juni tahun 2018 Sekdes Lampeong II diberhentikan karena meninggalkan tugas. Proses pemberhentian sudah sesuai aturan. Pertama, ia selaku kades telah menegur secara lisan. Kedua, menegur secara tertulis.
“Saya sudah melakukan konsultasi dengan camat yang kala itu camatnya Pak Agus Siswadi. Beliau mengatakan siap dibelakang, kalau memang bukti-buktinya lengkap,” urai Sutnadi.
Sutnadi menambahkan, setelah sang sekdes diberhentikan, yang bersangkutan tidak parnah mengajukan keberatan. Ia baru mengetahui kalau mantan sekdes yang diberhentikan, sebelumnya pernah menyurati Camat Agus Siswadi meminta untuk dimediasi, tetapi hal ini tidak dilaksanakan oleh camat.
“Inilah yang saya maksud yang bersangkutan tidak keberatan atas pemberhentian dirinya. Kalau memang yang bersangkutan keberatan kan ada lembaga peradilan untuk mengadili, ini kan tidak. Kenapa orang lain kok yang keberatan,” ucap dia dengan nada setengah bertanya.
Hingga berita diturunkan, Ketua BPD Lampeong II Husliansyah belum bisa didengar keterangannya. Berkali-kali dikontak ke nomor hpnya tidak bisa tersambung.(mel)
Discussion about this post