KALAMANTHANA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai Rp340 juta dalam operasi tangkap tangan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot. Diduga uang itu terkait transaksi proyek.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan pihaknya menduga uang yang disita itu terkait transaksi proyek. “Diduga ada transaksi terkait proyek di Pemkab Bengkayang,” ujar Febri di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Febri mengatakan dari OTT di Pontianak pada Selasa (3/9) ituitu, KPK mengamankan lima orang termasuk Suryadman. Hingga saat ini lima orang itu sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: KPK Masuk Kalbar, Tiga Pejabat Penting Bengkayang Dikabarkan Terjaring OTT
“Kelima orang (diamankan) itu termasuk Bupati, pejabat Pemkab lain sudah di KPK, dan dua lainnya dibawa pagi ini ke KPK dari Pontianak. Mereka sedang proses pemeriksaan secara intensif,” jelas Febri.
Para pejabat pemerintahan Bengkayang itu ditangkap petugas KPK pada Selasa (3/9) sekitar pukul 16.00 WIB di Mess Daerah Kabuaten Bengkayang di Jalan Karya Baru II, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.
Hebatnya lagi, bukan hanya Suryadman Gidot yang diamankan KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Bupati Bengkayang itu, KPK turut menangkap lima orang lainnya, yakni Sekda Kabupaten Bengkayang Obaja, Kadis PU Kabupaten Bengkayang, pengawal Bupati, staf honorer PU dan seorang rekanan dari pihak pemberi. (ik)
Discussion about this post