KALAMANTHANA, Muara Teweh – Jaksa penuntut umum Liberty SM Barus menilai terdakwa Barson secara sengaja telah merampas nyawa korban Kusnadi dan Astuni yang tak lain paman dan bibinya sendiri. Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Liberty dalam sidang lanjutan di PN Muara Teweh, Kamis (5/9/2019) petang. Kasus pembunuhan yang melibatkan Barson terjadi di Kelurahan Saripoi, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, 23 Mei 2019. Kasus ini menyita perhatian masyarakat, karena dua nyawa melayang sekaligus di kebun karet.
Barson hadir di persidangan bersama Penasihat Hukum Herman Subagio. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaroan Nababan didampingi hakim anggota Teguh Indrasto dan Fredy Tanada.
Baca Juga: Tubuhnya Bersimbar Darah, Barson Minta Santoso Antar ke Polsek Tanah Siang
Usai JPU membacakan tuntutan, Barson menyatakan mengerti dan menyerahkan pembelaan kepada penasihat hukumnya. “Sidang akan dilanjutkan satu minggu dari sekarang,” kata hakim.
Pada sidang sebelumnya, di depan majelis hakim, jaksa penuntut, dan Penasihat Hukumnya, Herman Subagio, terdakwa Barson menerangkan, ia merasa sakit hati karena sering dicurangi. Pembagian hasil penjualan karet tidak rata, pembagian hasil penjualan daging babi tidak sebanding.
Baca Juga: Setelah Habisi Paman dan Bibi, Barson Berteriak Mau Bunuh Diri
Selain itu, terdakwa yang ikut tinggal di tempat korban selama dua tahun, mengaku kerap dimarahi dan uangnya sering diambil.
“Saya sering ingatkan, jangan begitu Om, jangan ambil karet hasil sadapan saya,” begitu keterangan terdakwa.
Kini, akibat perbuatan Barson, para korban meninggalkan empat orang anak yatim-piatu. Mereka adalah sepupu-sepupu Barson. (mel)
Discussion about this post