KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua residivis kasus narkotika, yakni Supiani dan Riyanto asal Kabupaten Murung Raya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa. Terhadap tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Herman Subagio meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan kepada kliennya, Kamis (5/9/2019).
Herman mengemukakan beberapa alasan meminta vonis lebih ringan terhadap Supiani dan Riyanto. Antara lain kedua terdakwa sopan selama persidangan dan mau mengakui perbuatan mereka.
“Saya berharap mereka divonis lebih ringan. Kalau bisa delapan tahun saja, itu sudah di bawah tuntutan. Memang, yang memberatkan keduanya mengulangi perbuatan yang sama,” kata Herman kepada wartawan.
Usai mendengarkan pleidoi terdakwa, Hakim Cipto Hosari Parsaroan Nababan menanyakan tanggapan JPU Liberty SM Barus. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. Begitu pula dengan penasihat hukum tetap dengan pembelaannya meminta keringanan hukuman.
“Kalian beruntung sidang di Muara Teweh, malahan bisa minta keringanan. Kalau di Jakarta, Tangerang atau Medan, hukumannya sangat berat,” ujar Cipto yang juga Ketua PN Muara Teweh. Nasihat ini berulang-ulang disampaikannya kepada para terdakwa tindak pidana narkotika.
Dua residivis narkoba tersebut diajukan ke PN Muara Teweh oleh Kejaksaan Negeri Murung Raya setelah ditangkap polisi di Puruk Cahu, 1 Juni 2019. Keduanya memiliki dan mengedarkan sabu-sabu seberat 10 gram di Puruk Cahu.
Sabu-sabu tersebut dibeli terdakwa Supiani dari seseorang bernama Adul di Gang Buntu, Muara Teweh, pada 30 Mei 219. Kemudian Supiani menyuruh terdakwa Riyanto mengedarkan barang haram ini ke lokasi tambang emas di Marindu. (mel)
Discussion about this post