KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Proses ganti rugi lahan untuk pembangunan jembatan pile slab di Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, ternyata sampai saat ini belum selesai.
Hal itu yang masih menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Desa Penda Barania dan Desa Bukit Rawi yang memiliki tanah di wilayah pembangunan jembatan layang tersebut.
Camat Kahayan Tengah, Leting mengatakan, ada sekitar 100 pemilik yang lahan terkena pembangunan jembatan pile slab tersebut. Dengan total luasan sekitar lima hektare.
“Sampai saat ini belum ada titik temu terkait ganti rugi lahan itu. Memang sudah beberapa kali pertemuan,” kata Leting.
Walaupun belum ada titik temu antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah itu, lanjutnya, tidak memghambat proses pembangunan jembatan yang menghubungkan beberapa kabupaten dengan ibukota Provinsi Kalteng.
Namun besar harapan pihaknya agar realisasi ganti rugi lahan itu dapat diselesaikan sebelum pembangunan jembatan selesai.
“Proses pembangunan jembatan itu hingga saat ini masih berjalan dengan baik tampa hambatan tetutama dari masyarakat sekitar,” ucapnya.
Leting juga mengatakan, sebelumnya tim penafsir menghargai satu meter tanah di lokasi itu dihargai sebesar Rp 29.000/meter. Hanya saja, dari pemilik lahan keberatan karena dianggap terlalu murah.
Sementara harga tanah di lokasi itu per kaplingnya dengan ukuran 40 x 200 meter, harganya bisa mencapai Rp 150 juta. Namun yang diganti rugi pemerintah hanya sebatas tanah yang terkena pembangunan jembatan tersebut.
“Rata-rata tanah di sana memiliki ukuran 40×200. Jika yang diganti hanya seberapa yang terkena pembangunan itu, masyarakat takut dampak dari pembangunan jembatan itu terhadap sisa tanah mereka. Ditakutkan harga tanah itu akan anjlok. Contohnya di kiri-kanan jembatan Nusa,” tutupnya. (app)
Discussion about this post