KALAMANTHANA, Pontianak – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti-bukti yang menguatkan dugaan perbuatan suap Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot. Jumat (6/9/2019) ini, mereka melakukan penggeledahan di sejumlah kantor.
Sejak pagi, petugas KPK sudah menggeledah ruang kerja Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot yang sudah jadi tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur ini.
Tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa ruang yang ada. Mereka masuk ke ruang kerja Suryadman Gidot, ruang tata usaha Sekretaris Daerah, dan staf tata usaha Asisten III Setda, termasuk juga ruang Sekretaris Daerah Bengkayang. Sebelumnya, mereka sudah masuk ke ruang kerja Bupati Suryadman Gidot.
Proses penggeledahan juga mengikutsertakan aparat kepolisian. Sebelumnya, ruang kerja Bupati Bengkayang itu memang sudah disegel oleh KPK.
Baca Juga: Uang Rp340 Juta Disita KPK dari OTT Kalimantan Barat Diduga Terkait Transaksi Proyek
KPK menetapkan Suryadman Gidot sebagai tersangka menerima suap sebesar Rp 336 juta. Selain Suryadman, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius bersama empat orang yang merupakan rekanan proyek dari pihak swasta, yaitu Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Suryadman awalnya memerintahkan Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan untuk meminta uang kepada setiap rekanan swasta untuk menggarap proyek di lingkungan pemerintahannya.
Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
“AKS (Aleksius) dan YN (Agustinus) diminta menghadap Bupati pada jam 8 pagi, Jumat 30 Agustus 2019. Pada pertemuan tersebut, Bupati diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp 300 juta,” kata Basaria. (ik)
Discussion about this post