KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah telah merampungkan pembahasan tata tertib (tatib) dan kode etik DPRD priode 2019-2024.
Selanjutnya tatib dan kode etik yang telah dibahas dan disepakati bersama dalam rapat gabungan DPRD Kapuas, Jumat (6/9/2019), akan dibawa ke Biro Hukum Setda Provensi Kalimantan Tengah.
Setelah dikonsultasikan peraturan tata tertib dan kode etik DPRD tersebut kemudian akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD.
“Tatib dan kode etik DPRD Kapuas sudah selesai dilaksanakan. Sesuai jadwal nanti Selasa dibawa ke biro hukum provinsi untuk dikonsultasikan, selesai dari sana baru kita paripurnakan,” kata Wakil Ketua sementara DPRD Kapuas Yohanes usai rapat pembahasan tatib.
Lanjut legislator asal PDI Perjuangan ini, tatib yang baru selesai mereka bahas ini sama seperti tatib yang dulu, hanya saja ada beberapa poin yang perlu penegasan.
“Tatib terdahulu sudah lengkap, cuman ada beberapa penegasan yang perlu kita masukan. Dan ini akan kita konsultasikan dulu sesuai tidak dengan PP 12 tahun 2018 itu,” terangnya.
Terkait ada tarik menarik mitra kerja komisi, Yohanes mengungkapkan masih seperti dahulu. Jadi untuk mitra kerja komisi tidak ada perubahan, sama seperti sebelumnya. (is)
Discussion about this post