KALAMANTHANA, Buntok – Ditinggal makan siang, api pembakaran ranting kering itu merambat. MS (51) pun kaget. Lebih kaget lagi karena tak lama berselang, polisi menjemput warga Jalan Buntok-Ampah di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah itu.
MS diamankan aparat jajaran Polsek Dusun Selatan karena diduga sebagai pelaku pembakar lahan di Jalan Kumbang Bernaung Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Penangkapan, menurut Kapolres Barito Selatan AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Selatan Ipda Abi Karsa, dilakukan pada Sabtu (7/9) lalu. “Penangkapan dilakukan setelah unit patroli Dusun Selatan bersama anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Barito Selatan melakukan patroli di Desa Sanggu,” sebut Abi Karsa.
Saat patroli itu, pihaknya menemukan lahan yang sedang terbakar. Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa yang telah melakukan pembakaran lahan dan hutan tersebut terduga pelaku berinisial MS.
Baca Juga: Petugas Pasang Police Line di Madara, Terbakar atau Dibakar?
Petugas pun mencari dan mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Dusun Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang diberikan, dirinya membakar tumpukan kayu ranting kering bekas potongan kayu untuk mengusir nyamuk.
“Namun api itu ditinggal olehnya untuk makan siang sehingga api tumpukan kayu ranting kering tersebut merambat dan meluas ke lahan milik orang lain sehingga mengakibatkan kebakaran dengan luas keseluruhan kurang lebih 1,66 hektare,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, di antaranya satu korek api gas, dua potongan kayu telah terbakar panjang 39 sentimeter dengan diameter 11 sentimeter dan panjang 25 sentimeter dengan diameter 4,5 sentimeter. Saat ini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan.
Apabila terbukti akan ditindak tegas sesuai tindak pidana pembakaran lahan yaitu setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-1e KUHPidana dan atau Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kalteng nomor 5 tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan.
Penangkapan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya juga pernah diamankan terduga pelaku pembakar lahan di Jalan Buntok- Palangka Raya, tepatnya Desa Madara beberapa waktu lalu. (fik)
Discussion about this post