KALAMANTHANA, Nunukan – Siapakah ES, wanita yang jadi tersangka penyelundupan sabu-sabu 20 kilogram ke Nunukan? Ternyata, banyak fakta-fakta yang mengejutkan.
Salah satunya adalah ES ternyata seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan. Dialah yang diciduk aparat Polres Nunukan, Kalimantan Utara, karena ditemukan membawa 20 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.
ES sudah menjalani tujuh semester perkuliahan di kampusnya itu. Kini, dia dalam tahap penyusunan skripsi di perguruan tinggi yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin, Makassar ini.
Baca Juga: Dua Jempol Polisi Nunukan, Ungkap Penyelundupan Sabu Terbesar Sepanjang Sejarah
Fakta lain yang mengejutkan adalah ES bukan kali ini saja menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia. Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro di Mapolres Nunukan, Rabu (11/9/2019) menyatakan, hasil pemeriksaan, ES mengakui telah empat kali meloloskan sabu-sabu dari Malaysia.
Pertama kali meloloskan sabu-sabu dari Malaysia pada 2018 sebanyak satu kilogram dengan upah Rp15 juta. Kedua seberat satu kilogram dengan upah Rp25 juta. Ketiga kalinya seberat satu kilogram juga dengan upah Rp20 juta dan keempat ini baru berhasil diamankan dengan berat barang bukti 20 kilogram dengan upah Rp90 juta.
Tersangka yang diamankan bersama rekannya berinisial SW adalah perempuan yang direkrut oleh ES dengan iming-iming dicarikan pekerjaan di Tawau Malaysia.
Baca Juga: Dua Wanita dalam Pusaran Penting Peredaran Sabu Nunukan Diciduk Polisi
Namun SW hanya dijadikan saksi oleh penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan karena pengakuannya tidak tahu menahu barang yang dibawa oleh ES dalam karung tersebut adalah sabu-sabu.
Barang bukti bersama
tersangka diamankan di rumah pengurus penumpang bernama Yusal di Jalan Borneo
III RT 09 Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan pada Kamis (3/9) sekira
pukul 14.30 wita.
Tersangka ES saat ini ditahan di Mapolres Nunukan untuk pengembangan
selanjutnya. (ik)
Discussion about this post