KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengumumkan rancangan peraturan tentang tata tertib dan kode etik DPRD dalam rapat paripurna internal, Senin (16/9/2019).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Kapuas, Algrin Gasan, didampingi Wakil Ketua sementara DPRD Kapuas, Yohanes, dan dihadiri segenap anggota dewan priode 2019-2024.
Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kapuas, Enggan Wahyu, menyampaikan bahwa terkait hasil perubahan peraturan DPRD Kabupaten Kapuas Nomor I Tahun 2018 tentang tata tertib dan peraturan DPRD tentang kode etik saat ini sedang dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.
“Hasil fasilitasi peraturan DPRD tersebut akan disampaikan secara tertulis dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng dan diketahui oleh gubernur dalam kurun waktu 14 hari kerja,” kata Enggan membacakan pengumuman rancangan peraturan dewan tentang tata tertib dan kode etik DPRD.
Enggan juga menyampiakan bahwa hasil dari fasilitasi perubahan peraturan DPRD Nomor I Tahun 2018 tentang tata tertib dan kode etik DPRD Kapuas akan dibahas kembali dalam rapat gabungan DPRD sebelum ditetapkan. (is)
Discussion about this post