KALAMANTHANA, Muara Teweh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta kepada mantan bendaharawan atau juru bayar UPK Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Aswad. Sidang digelar pekan lalu.
Majelis hakim menilai Aswad terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer. Tindak pidana korupsi terjadi pada Juni 2017.
Semestinya para guru menerima dana tunjangan daerah bulan Juni dan gaji ke-13. Tetapi setelah Aswad mencairkan dan menerima dana dari bendahara Dinas Pendidikan Barut, dana itu dipakai untuk keperluan pribadi. Total kerugian negara Rp119.983.307
Aswad bendaharawan UPK merangkap Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kecamatan Lahei Barat lebih dahulu ditahan di Mapolres Barut, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penggelapan tunjangan daerah Mei 2017 milik delapan guru SD, tunjangan daerah Juni 2017 milik 85 guru SD, dan gaji ke-13 tahun 2017 milik lima guru SD. Uang Rp119,9 juta telah dicairkan oleh BPD Kalteng, tetapi dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, yakni menutup utang dan bermain judi.
Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasi Pidana Khusus Kejari Barito Utara Indra Aprio Handry Saragih membenarkan, terdakwa Aswadi telah divonis di Pengadilan Tipikor.
“Sudah putus dua tahun delapan bulan. Uang penggantinya seperti perhitungan BPKP. Dia sudah bayar Rp40 juta, sisanya nanti. Kalau tidak dibayar lunas, hukuman ditambah setahun tiga bulan,” kata Indra, Selasa (17/9/2019) di Muara Teweh.(mel)
Discussion about this post