KALAMANTHANA, Barabai – Baru berusia 15 tahun, Bunga –sebut saja namanya begitu– sudah berbadan dua. Ironisnya, diduga yang membuat remaja putri tanggung itu hamil adalah ayah tirinya sendiri.
Adalah AH, pria bejat yang menghamili Bunga. AH adalah warga Hapulang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
AH sendiri menikah dengan ibu kandung Bunga. Tapi, pernikahan tersebut tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Mereka menikah secara siri.
Ibu Bunga pula yang melaporkan suami sirinya itu ke Polres Hulu Sungai Tengah atas tuduhan perbuatan bejat itu. Ibu Bunga naik pitam dan marah besar begitu mengetahui AH yang telah menghamili putrinya.
Baca Juga: Sebelum Setubuhi Anak Tirinya, Terdakwa YE Selalu Lontarkan Ancaman
Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah, pelaku sedang di kecamatatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, salah satu lokasi ibu kota RI yang baru. Tidak menunggu lama pelakupun ditangkap oleh petugas, Sabtu (14/9) pukul 04.00 Wita.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Hulu Sungai Tengah,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Perpu No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ik)
Discussion about this post