KALAMANTHANA, Balikpapan – Tugasnya di pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Kalimantan Timur. Alih-alih melayani, apalagi melindungi, oknum polisi Brigpol AS malah bikin resah. Lima orang bocah usia SD diduga dia cabuli.
Kini, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Timur. Dia ditahan di Mapolda Kalimantan Timur di Balikpapan.
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, AKBP Adi Ariyanto, membenarkan penetapan tersangka terhadap Brigpol AS. “Ditetapkan sebagai tersangka, tak lama setelah dilaporkan pada awal September,” katanya kepada wartawan merdeka.com, Rabu (18/9/2019).
Selain sebagai personel kepolisian, oknum polisi berusia 28 tahun ini juga mengajar mengaji. Lima bocah yang dia lecehkan itu adalah murid mengajinya sendiri.
Kasus ini terbongkar pada awal September lalu. Saat itu, salah satu korban mengadu kepada orang tuanya atas perbuatan oknum polisi tersebut. Orang tua inilah yang kemudian melaporkan Brigpol AS ke Polda Kalimantan Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata korban Brigpol AS tak hanya satu orang. Adi menyebutkan ada empat orang anak perempuan lain yang mengalami hal serupa.
“Ngakunya khilaf. Rata-rata usia korban 7-12 tahun. Ada bujuk rayu karena setelah melakukan itu, pelaku memberikan uang mulai Rp20 ribu kepada korban,” tambah Adi.
Adi menerangkan, dari penyelidikan dan penyidikan, diketahui korbannya tidak hanya 1 orang anak, melainkan ada 4 anak lainnya mengalami hal serupa. “Iya, dia (Brigpol AS) ini, di rumahnya juga sebagai guru ngaji,” ujar Adi.
“Jadi, modusnya, dia melakukannya saat istrinya tidak ada di rumah. Ngakunya khilaf, dan rata-rata usia korban 7-12 tahun. Ada bujuk rayu, karena setelah melakukan itu, pelaku memberikan uang mulai Rp20 ribu kepada korban,” tambah Adi.
Dia tambahkan, modus pelecehan seksual yang dilakukan adalah dengan menyuruh korban memegang alat vitalnya. “Tak ada sampai berhubungan badan,” tambah Adi.
“Kami tegas kepada siapapun. Tak ada pandang bulu. Baik itu anggota atau siapapun. Perlakuannya sama di depan hukum,” tambah Adi lagi. (ik)
Discussion about this post