KALAMANTHANA, Tenggarong – Aparat Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, meringkus seorang yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut. Ironisnya, sabu-sabu itu disimpan di baju gamis anaknya.
Penangkapan ini langsung dipimpin Kapolsek Muara Jawa, AKP Anton Saman. Polisi menciduk MM alias A (31) di kediamannya. Belakangan diketahui, MM alias A termasuk bagian dari empat pemain sabu-sabu yang diamankan aparat setempat.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Anwar Haidar yang didampingi Kapolsek Muara Jawa, AKP Anton Saman, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan, sebutnya, dilakukan pada Senin (16/9) sekitar pukul 18.40 Wita.
“Penangkapan ini berawal pada Senin. Personel Polsek Muara Jawa yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, Ipda Sumartono, melakukan penangkapan terhadap MM alias A di kediamannya di Gang Padaelo, Jalan Tahir, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa,” sebut Anwar Haidar.
MM alias A tak berkutik di kediamannya itu. Sebab, aparat kemudian menemukan barang bukti yang merakinkan. Mereka menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.6 gram. Ironisnya, sabu-sabu tersebut disimpan A di dalam kantong baju gamis milik anaknya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya. (ik)
Discussion about this post