KALAMANTHANA, Tanjung – Aparat gabungan Polres Tabalong dan Polsek Haruai mengamankan ZP (18) di Desa Surian, Kecamatan Haruai, Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (19/9) sore. Dia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Selain menangkap ZP, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu karpet plastik warna biru, satu kemeja lengan panjang coklat kotak kotak, satu baju kaos lengan pendek warna hijau kotak kotak, satu celana jeans panjang, satu celana dalam warna biru les kuning, satu celana panjang warna hijau motif bunga, satu kaos lengan pendek warna merah muda, satu celana dalam warna krim les hijau.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ZP, warga Desa Surian, Haruai yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kejadian bermula dari adanya pengaduan di Polres Tabalong Minggu (15/9) oleh RI (61), orang tua korban, sebut saja Bunga. RI melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan ZP terhadap Bunga yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Tabalong.
Usai mendapatkan laporan, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan keberadaan ZP. Akhirnya petugas berhasil menangkap ZP yang pada saat itu berada dirumahnya di Desa Surian, Haruai pada Kamis (19/9) sore. (ik)
Discussion about this post