KALAMANTHANA, Muara Teweh – Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, segera membagikan ribuan sertifikat tanah milik masyarakat. Sidang pertimbangan landreform telah digelar bersama Pemkab Barut, kemarin.
Asisten Pemkab Barut Bidang Pemerintahan dan Kesra Masdulhaq mengatakan, Pemkab Barut menyambut baik diselenggarakannya rapat sidang pertimbangan landreform, yakni pelaksanaan penerbitan sertifikat hak atas tanah yang sudah diprogramkan melalui BPN tahun 2019.
Kepala BPN Kabupaten Barut Yoseph Wibisono menjelaskan, menyusul rapat sidang panitia pertimbangan landreform maka BPN segera melaksanaan penerbitan sertifikat dan distribusi tanah. “Tahun 2019 target BPN Barito Utara sebanyak tiga ribu bidang tanah, tersebar di enam kecamatan,” kata Yoseph kepada wartawan.
Pada tahap pertama, sambung Yoseph, terealisasi sebanyak 1.364 bidang tanah Kecamatan Teweh Selatan di Desa Bintang Ninggi I dan II (Kecamatan Teweh Selatan) dan Desa Kandui (Kecamatan Gunung Timang). Sebanyak 1.664 bidang menyusul nanti. “Kita harapkan November mendatang, sertifikat tanah milik masyarakat bisa diserahkan kepada pemiliknya,” ucap Yoseph.
Jika ada bidang tanah yang masih disengketakan, BPN menunda sementara waktu pengukuran hak atas tanah, sampai status tanah klir. Penyelesaian melalui perangkat desa. Caranya, tanah bersambitan dipasang patok terlebih dahulu.(mel)
Discussion about this post