KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah belum lama tadi berhasil menangkap empat orang tersangka pengedar dan kurir sabu-sabu.
Para tersangka diduga merupakan jaringan narkotika antar provinsi. Ke empat tersangka pria tersebut berinisial IH (48), AR (34) MI (52), dan ID (33) dimana ke empatnya merupakan warga yang beralamat di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
“TKP penangkapan tersangka di jalan lintas Palangkaraya-Buntok-Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas pada 19 September 2019,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro, saat menggelar press release di Mapolres Kapuas, Senin (23/9/2019).
Dari para tersangka polisi berhasil mengamanan barang bukti 10 paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat brutto 45,55 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Modus operandinya tersangka telah tertangkap tangan telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman,” ujar Tejo Yuantoro.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (is)
Discussion about this post