KALAMANTHANA, Palangka Raya – Puluhan PA/KPA/PPK dilingkungan Pemkab Pulpis, Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa. Tujuan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah agar dapat berjalan sesuai ketentuan.
Bimtek yang berlangsung di aula Swis Bell Hotel Palangka Raya, Selasa (24/9/2019), dibuka secara resmi oleh Pj Sekda pulpis Saripudin mewakili Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo yang berhalangan hadir.
Sekda mengaku bersyukur karena Kabupaten Pulang Pisau terpilih menjadi satu dari delapan daerah yang mendapat kesempatan mengikuti sosialisasi dan bimtek serta diberi fasilitas sangat baik.
Untuk tujuh daerah lainnya yang turut mengikuti kegiatan kali ini yakni Kabupaten Klungkung, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Banjar, Kota Bima, dan Provinsi Nusa Trnggara Barat.
“Kami adalah satu-satunya pemerintah daerah yang mendapatkan kesempatan baik ini di Kalimantan Tengah,” ujar Saripudin.
Ia menjelaskan Peserta Bimtek adalah para pejabat atau pegawai yang berasal dari organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pulpis dengan total peserta 75 orang.
“Selain Bimtek, kita juga mengadakan sosialisasi pengadaan barang dan jasa bagi PA/KPA/PPK dilingkungan SOPD kita dengan mendatangkan narasumber dari LKPP,” ucap Pejabat Sekda Pulpis H Saripudin.
Saripudin mengimbau kepada peserta Bimtek untuk mengikuti kegiatan dengan baik agar dapat mengimplementasikannya pada unit kerja masing-masing.
“Saya berharap kepada seluruh peserta agar dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, pengetahuan yang didapat dalam Bimtek tersebut bisa menjadi landasan peserta untuk mengemban tugas dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan kerja masing-masing.
“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah agar dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (app)
Discussion about this post