KALAMANTHANA, Jakarta – Satu lagi korporasi perkebunan kelapa sawit jadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Kali ini PT Gawi Bahandep Sawit Mekar yang mendapat status tersebut.
Gawi Bahandep Sawit Mekar merupakan korporasi kedua yang berstatus tersangka di Kalimantan Tengah. Sebelumnya, polisi juga melekatkan hal serupa kepada PT Palmindo Gemilang Kencana.
Dengan masuknya Gawi Bahandep Sawit Mekar, maka kini polisi sudah menetapkan 15 korporasi sebagai tersangka karhutla di seluruh Indonesia. Korporasi-korporasi itu memiliki perkebunan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
“Fokus minggu ini adalah keterlibatan korporasi yang diduga lalai dalam rangka untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di mana lahan konsesi yang seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi tersebut, tetapi korporasi tidak melakukan langkah pencegahan secara dini untuk antisipasi karhutla,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Sehari sebelumnya, Polda Lampung menetapkan PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung dan PT Sweet Indo Lampung yang memiliki beberapa lahan konsesi sebagai tersangka kebakaran hutan.
Sedangkan Polda Riau telah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka. Kemudian, PT Bumi Hijau Lestari (BHL) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan. Selanjutnya, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.
Polda Kalimantan Selatan juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT). Sementara Polda Kalimantan Barat juga menetapkan dua tersangka, yakni PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Badan Reserse Kriminal Polri pun menetapkan satu korporasi sebagai tersangka karhutla, yakni PT Adei Plantation. (ik)
Discussion about this post