KALAMANTHANA, Sendawar – Aparat Polres Kutai Barat meringkus TNS (36) di wilayah hukum Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dia diduga sebagai pelaku perdagangan manusia.
Penangkapan terhadap TNS ini dilakukan aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat berdasarkan laporan orang tua korban pada 21 September 2019. Dua korban, masih ABG, yakni DN (14) dan SNJ (14), saat itu berpamitan dengan orang tua SNJ untuk berangkat ke Kecamatan Melak. Saat itu, keduanya minta izin menyaksikan sebuah festival dan pulang pagi dari acara tersebut.
Keesokan harinya korban disuruh untuk berangkat ke sekolah, namun tidak berangkat. SNJ menghubungi orang tuanya melalui inbox mengatakan bahwa dirinya bersama DN berangkat ke Balikpapan disuruh oleh TNS untuk melanjutkan sekolah. Semua biaya akan ditanggung tersangka.
Tersangka ini berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara beserta dua orang korban yang dilaporkan oleh orang tuanya pada 2 minggu lalu. Saat ditemukan, kedua korban sedang dipekerjakan di salah satu café sebagai pemandu karaoke.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Ida Bagus Kade di Mapolres Kutai Barat, Selasa (24/9) mengatakan awal mulanya tersangka menawarkan pekerjaan sebagai pemandu karaoke di media sosial facebook. Kemudian korban ini tertarik dan menghubungi tersangka dan sepakat berangkat ke Balikpapan menggunakan travel yang dibiayai tersangka.
Korban ini ditampung di rumah tersangka di Balikpapan selama dua hari. Selanjutnya para korban ini dibawa ke Kabupaten Penajam Paser Utara. Dari hasil tersangka membawa korban sebagai pekerja, tersangka ini diberi uang sebesar Rp2 juta oleh pemilik café.
Dipekerjakan sebagai pemandu karaoke, korban ini diberi upah sebesar Rp50 ribu perjamnya. Saat ditemukan, Satuan Reskrim Polres Kutai Barat juga berhasil menyita uang hasil kerja korban sebesar Rp750 ribu dan Rp600 ribu.
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 76 Jo Pasal 88 Jo pasal 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. Tegas AKP Ida Bagus. (ik)
Discussion about this post