KALAMANTHANA, Muara Teweh – T alias OM (51) ditetapkan aparat Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, sebagai tersangka pembakar lahan. Dia mengaku melakukannya untuk maksud memenuhi kebutuhan keluarga.
Tersangka T mengatakan, dia membuka lahan untuk keperluan menanam padi. Menanam padi adalah salah satu caranya demi memenuhi kebutuhan makan keluarganya.
“Sama sekali tidak ada maksud untuk menyebabkan kebakaran hutan dan lahan,” ucap T di hadapan wartawan di Mapolres Barito Utara, Kamis (26/9/2019).
Kepala Polres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar membenarkan, T warga Kecamatan Lahei ditangkap polisi karena diduga membakar lahan, Senin (2/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyidikan terhadap T, sebut Dostan, setelah petugas piket Polsek Lahei menerima informasi ada titik api di Desa Mukut. Luas lahan terbakar sekitar dua hektare.
“Anggota Polsek bersama BPBD dan Koramil memadamkan api. Belakangan diketahui tersangka membakar di lahannya sendiri,” kata Dostan di Muara Teweh.
Penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 187 jo Pasal 188 KUHPidana kepada tersangka T. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang atau Pasal 25 ayat (1) Perda Kalteng Nomor 5/2019 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan atau Hutan diancam kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp5 juta. (mel)
Discussion about this post