KALAMANTHANA, Kuala Kapuas- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu kewajiban masyarakat bagi yang sudah mendaftarkan hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki.
Untuk itu diharapkan pembayaran PBB dilakukan tepat waktu. “Hendaknya (pembayaran PBB) tidak harus tertunda atas kewajiban yang sudah dibebankan, karena jika sampai menunggak justru akan menambah beban pembayaran berikutnya,” kata anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin, kepada wartawan, belum lama ini.
Menurut legislator asal Partai Hanura ini, PBB merupakan salah satu pendukung atas pendapatan asli daerah bagi pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Kapuas.
Atas penerimaan pajak yang diperoleh dari masyarakat nantinya juga akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai sektor pembangunan.
“Jadi, pendapatan yang diperoleh dari masyarakat kembali kemasyarakat, dan saat ini sudah banyak dirasakan masyarakat Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Karenanya, Lawin mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengabaikan atas kewajiban sebagai pembayar pajak.
“Kepada masyarakat yang masih belum mendaftarkan hak atas tanah dan bangunan, sebaiknya segera didaftarkan,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post