KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)yang digelar serentak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di sejumlah desa di wilayah Bumi Handep Hapakat menuai gugatan.
Tercatat ada bebera Desa yang mengalami gugatan di Pilkades gelombang III tahun 2019. Gugatan ke semuanya dilatarbelakangi pengaduan masalah pemilih dari luar desa yang terindikasi ikut mencoblos.
Desa itu Desa Kiapak Kecamatan Kahayan Kuala, Desa Belanti Siam Kecamatan Pandih Batu, Desa Panduran Sebangau dan Desa Bakau Kecamatan Sebagau Kuala.
Menyikapi adanya gugatan tersebut, membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulpis melakukan berbagai langkah penyelesaian atas pengaduan gugatan tersebut.
Kepala BPMD Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Syariful Pasaribu mengungkapkan, pihaknya telah mengakomodir pengaduan dari beberapa desa yang mengajukan gugatan di Pilkades serentak belum lama tadi.
Upaya yang dilakukan saat ini dengan mengunjungi langsung setiap desa (bersengketa) dengan menghadirkan semua calon baik yang menang dan kalah. Dari pertemuan antar calon itu, tambah Syariful, diharapkan dapat memberikan gambaran penyelesaian sengketa Pilkades serentak ini.
“Kita memfasilitasi pengaduan pada sebuah pertemuan di masing-masing desa yang bersengketa dengan harapan kita bisa mempertemukan semua calon baik yg kalah dan menang dalam sebuah forum rapat,” kata Syariful, Rabu (25/9/2019).
Selain ke 4 Desa tersebut ada satu desa yang informasinya juga menggugat namun tidak masuk dalam prosedur karena gugatannya tidak langsung oleh calo yang merasa dirugikan dan tujuan Gugatannya pun tidak ditujukan ke Panitia Pilkades Tingkat Desa yaitu Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan Tengah.
“Ini upaya kita dalam memberikan pemahaman kembali tentang makna siap kalah dan siap menang. Sebagaimana disampaikan saat deklarasi damai yang sudah dilakukan bersama sebelum pemilihan berlangsung,” tutupnya dengan cukup singkat.
Sementara ditambahkan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Pulang Pisau, Susilo I Tamin yang ikut serta dalam kegiatan kunjungan ke berbagai desa yang bersengketa mengharapkan bahwa hasil Pilkades serentak 2019 ini menghasilkan pemimpin desa berkualitas.
Karena, lanjutnya, Kades adalah tokoh pimpinan di desa yang dipilih secara demokratis oleh warga masyarakat desa itu sendiri untuk memimpin desa selama kurun enam tahun.
Sehingga diharapkan setiap masalah yang terjadi tidak diperpanjang dan usai putusan siapa yang menang dan yang kalah nanti diharapkan secara bersama akan membangun desa.
“Pemerintah pada dasarnya bersifat fasilitator atas setiap sengketa yang terjadi namun hendaknya sengketa yang terjadi dicermati dengan seksama agar penyelesaiannya tidak berbuntut panjang,” tukasnya.
Dalam kunjunhan tersebut, turut hadir pula pihak Inspektorat Pulang Pisau, Mahendra, Plt Camat Bahaur, Bakhzar Efendi, Kasi Intel Kejari Pulang Pisau, Gusti M Kahfi Alamsyah, SH dan Tori Saputra.(app)
Discussion about this post