KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – PT Gawi Bahandep Sawit Mekar menegaskan pihaknya melarang pembakaran lahan di wilayah konsesinya. “Kami sangat melarang pembakaran lahan,” ujar Head of Sustainability Rudy Prasetya.
Pernyataan itu disampaikan Rudy sehubungan dengan sejumlah pemberitaan soal kebakaran lahan di perkebunan perusahaan tersebut. Aparat kepolisian, sebut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, sedang melakukan penyidikan.
Menurut Rudy, GBSM berkomitmen mematuhi semua peraturan perundangan terkait perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, baik sistem manajemen pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan, tim kesiapan tanggap darurat maupun sarana prasarana penanganan kebakaran.
“Selama ini GBSM aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lahan masyarakat di sekitar konsesi,” jelasnya.
Selain itu, GBSM juga aktif melakukan kampanye pencegahan kebakaran bersama pemerintah, perusahaan dan masyarakat setempat.
“Kami melakukan Program Desa Makmur Peduli Api, salah satu upaya untuk pelibatan aktif masyarakat sekitar dalam mencegah kebakaran lahan dan memberikan pembinaan usaha untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Mengenai kebakaran yang terjadi di konsesi GBSM bukanlah karena kesengajaan atau kelalaian. Dijelaskannya sebelumnya pada 19-22 Agustus 2019 telah terjadi kebakaran masif di sekitar konsesi GBSM yang telah dapat dipadamkan oleh GBSM bersama Muspika Seruyan Hilir dan masyarakat.
Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup melakukan kunjungan ke GBSM pada 24-25 Agustus 2019 untuk melihat langsung area lahan terbakar yang berada di luar konsesi dan menyimpulkan tidak ada kebakaran di dalam konsesi.
Baca Juga: Giliran PT Gawi Bahandep Sawit Mekar Jadi Tersangka Kasus Karhutla
Sedangkan pada 9 September 2019, api yang lebih besar kembali muncul di area luar konsesi dan mendekat secara cepat. GBSM telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menanggulangi perluasan area kebakaran di luar konsesi tersebut. Namun kondisi angin yang sangat kencang membuat api meloncat melewati sekat bakar maupun kanal air yang cukup lebar.
Meski sudah melakukan
pencegahan secara optimal dan sesuai prosedur, pada 13 September 2019 tim GBSM
tidak mampu mencegah loncatan sumber api yang bisa terbang sejauh sekitar 300
meter sehingga api mulai masuk di dalam area konsesi GBSM. Dalam penanganan
kebakaran lahan tersebut, koordinasi dengan pemerintah daerah juga telah
dilakukan. GBSM segera menyampaikan laporan tertulis kepada pihak kepolisian,
yakni Polres Seruyan melalui surat nomor 02/SHE GBSM/Karla/09/19 pada tanggal
14 September 2019.
“Tim Polres Seruyan
melakukan kunjungan lapangan ke GBSM pada 16-17 September 2019 dan disusul dengan
kunjungan tim Polda Kalimantan Tengah pada 18 September 2019,” jelasnya.
Ditambahkannya sudah beberapa kali PT GBSM membantu masyarakat sekitar seperti Desa Muara Dua, Jahitan dan Baung dalam upaya pemadaman di wilayah mereka dengan memberikan bantuan sarana prasarana pemadaman. GBSM juga melakukan bakti sosial pemeriksaan dan pengobatan gratis kepada masyarakat untuk dampak dari asap kebakaran.
“Kebakaran lahan berasal dari luar konsesi lahan PT GBSM. Ini musibah yang tidak bisa dihindari dan kami sudah melakukan seluruh sumber daya untuk memadamkan api,” pungkasnya. (joe)
Discussion about this post