KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Melalui rapat paripurna, Jumat (27/9/2019) malam, DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengumumkan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) priode 2019-2024.
Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019 DPRD Kabupaten Kapuas pengumuman komposisi alat kelengkapan dewan dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, dihadiri Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor.
Berikut nama pimpinan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kapuas periode tahun 2019-2024. Ketua Komisi I Bardiansyah dari Fraksi Nasdem, Ketua Komisi II Syarkawi H Sibu dari Fraksi PDIP, Ketua Komisi III Rahmad Jainudin dari Fraksi Golkar dan Ketua Komisi IV Ahmad Baihaqi dari Fraksi Keadilan Amanat Bangsa.
Ketua badan musyawarah (Bamus) Ardiansah dari Fraksi Golkar. Ketua badan anggaran (Banggar) Ardiansah dari Fraksi Golkar. Ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Algrin Gasan dari Fraksi Golkar.
Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor, dalam sambutannya mengatakan, alat kelengkapan dewan yang baru saja disahkan merupakan pendukung DPRD dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya serta merupakan sarana bagi para anggota dewan dalam mewujudkan amanat rakyat Kabupaten Kapuas.
Alat kelengkapan dewan, lanjut Nafiah, berfungsi untuk mempermudah pekerjaan anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
“Saya berharap dengan disahkannya alat kelengkapan dewan ini, kerja sama antara pemerintah daerah dan anggota dewan dapat terlaksana dengan baik dan tetap saling berkoordinasi demi mewujudkan Kabupaten Kapuas yang lebih maju, sejahtera dan mandiri,” ucap Nafiah. (is)
Discussion about this post