KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kenikmatan sesaat Sup alias Anggut terhenti. Tiba-tiba saja, polisi masuk ke rumahnya dan langsung meringkus pria berusia 34 tahun itu.
Ketika polisi masuk ke rumahnya, Anggut memang sedang berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu-sabu. Dia menikmatinya dengan asyik di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Itu sebabnya, tidak ada kesulitan bagi aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara meringkus Anggut. Pria itu tak memberi perlawanan karena tertangkap basah sedang menikmati sabu-sabu.
“Tersangka sedang menikmati sabu-sabu di kamarnya saat kami amankan. Selain itu, saat kami lakukan penggeledahan badan, termasuk di dalam kamarnya, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,26 gram,” ujar Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heryanto di Muara Teweh, Sabtu (28/9/2019).
Penangkapan Anggut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga. Ada laporan yang masuk dari warga yang menyebutkan pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
Selain menemukan
sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa seperangkat alat
isap sabu-sabu dan HP Nokia tipe 215 warna hijau.
Anggut dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1)
Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus
mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa
tertangkap,” tambah
Adhy Heryanto. (mel)
Discussion about this post