KALAMANTHANA, Rantau – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin meringkus MYH (21) di Terminal Cangkring, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
MYH diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap MYH dipimpin langsung Kepala Satuan Resnarkoba Polres Tapin, AKP Nurhidayat. MYH diringkus di Terminal Cangkring, Kecamatan Tapin Utara, pada Jumat (27/8).
MYH sendiri adalah warga Kecamatan Tapin Utara. Berdasarkan identitasnya, dia beralamat di Jalan Gubernur H Aberani Sulaiman, Kelurahan Rantau Kiwa.
Setelah melakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang disita aparat kepolisian terdiri dari satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,31 gram, satu unit ponsel Wika, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor plat polisi DA 6999 KAG.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin untuk menjalani proses dan pemeriksaan selanjutnya,” ungkap Kapolres Tapin melalui AKP Nurhidayat.
Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana kurungan minimal 4 tahun, tambahnya kembali. (ik)
Discussion about this post