KALAMANTHANA, Rantau – Keuntungan besar sudah ada dalam bayangan Jk. Narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,1 gram sudah dikuasai. Pasarnya pun dirancang: Rantau.
Tapi, sebelum keuntungan masuk kantong, pria berusia 34 tahun itu diciduk polisi. Mimpi mendapatkan keuntungan pun buyar. Alih-alih untung, warga Desa Belimbing Baru, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar itu dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno melalui Kasat Narkoba AKP Nurhidayat membenarkan penangkapan Jk. Nurhidayat menyebutkan Jk diamankan di sebuah kontrakan di Komplek Labuhan Permai, Kecamatan Tapin Utara, Sabtu (28/9).
Menurutnya, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat narkoba jenis sabu-sabu. Total beratnya 17,1 gram. “Rencananya akan diedarkan di daerah Rantau,” sebutnya.
Baca Juga: Pria Rantau Kiwa Diciduk Polisi Tapin karena Sabu-sabu di Terminal Cangkring
Penangkapan terhadap Jk bisa dilakukan berkat laporan dari masyarakat. Sebelumnya, aparat Satuan Narkoba Polres Tapin menerima laporan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, penangkapan, dan penggeledahan sehingga menemukan barang bukti yang kuat itu.
“Kini Jk diamankan di Mapolres Tapin bersama barang bukti empat paket sabu-sabu 17,1 gram, satu unit ponsel merek Vivo, satu timbangan digital, sebungkus bundel plastik klip,” katanya.
Penangkapan Jk menjadi bukti betapa Tapin cukup rawan sebagai daerah peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Sebab, sebelum Jk, Satuan Narkoba Polres Tapin juga meringkus MYH (21), tersangka pemain sabu-sabu lainnya di Terminal Cangkring, Tapin Utara, Kalimantan Selatan. (ik)
Discussion about this post