KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kasus pembakaran lahan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Seorang warga berinisial A terpaksa berurusan dengan polisi, karena diduga telah membakar lahan milik sendiri di Desa Kamawen, 15 September 2019.
Kepala Polres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar membenarkan, pelaku A membakar lahannya sendiri diawali dengan cara merundap tebangan semak belukar selama tiga hari. Setelah semak belukar kering, pelaku langsung membakarnya. “Pelaku meninggalkan lahan terbakar, setelah api membesar,” ujar Dostan didampingi Kapolsek Montallat AKP Fry Mayedi, Senin (30/9/2019).
Kebakaran lahan di Kamawen, sambung Dostan, terdeteksi saat personil Polsek Montallat menggelar patroli roda dua. Polisi menerima informasi dari BPBD setempat bahwa terdapat titik api di jalan baru Desa Kamawen. Setelah diselidiki, A mengakui telah membakar lahan seluas 1,5 hektare miliknya sendiri untuk lokasi penanaman sawit.
Pelaku dikenakan Pasal 187 Jo 188 KUHPidana atau Pasal 25 Jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan atau Hutan. Barang bukti yang diamankan potongan kayu bekas terbakar dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Ketika ditanya tentang persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa kalau membakar di lahan sendiri dengan luasan tidak lebih dari dua hektare bukan merupakan tindak pidana, Dostan menjelaskan, polisi telah memberikan arahan kepada para kepala desa, camat, bahkan langsung kepada masyarakat melalui Babinkamtbmas supaya tidak membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara dibakar. “Karena kalau pun dibakar, memang ada UU-nya, tetapi itu prosesnya harus meminta izin dan melihat situasi. Kalau saat ini kemarau panjang, saya yakin sulit mendapatkan izin,” papar Dostan.(mel)
Discussion about this post