KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah telah membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baik komisi, badan anggaran (Banggar) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Untuk Bapemperda diketuai oleh Algrin Gasan dari Fraksi Partai Golkar. Kepada wartawan, Algrin, mengatakan setelah Bapemperda terbentuk pihaknya akan segera membahas dan menyusun program legislasi daerah tahun 2020.
“Sesuai tugas dan fungsi kewenangan Bapemperda DPRD Kapuas kami akan mengundang pihak eksekutif untuk melaksanakan rapat kerja guna membahas dan menyusun skala prioritas program legislasi daerah yang akan dibahas sebagai produk hukum daerah tahun 2020,” katanya, Rabu (2/10/2019).
Lanjut mantan Ketua DPRD Kapuas ini, sesuai ketentuan bahwa kesepakatan Prolegda antara DPRD Kapuas dan Pemerintah Daerah Kapuas akan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kapuas sebelum agenda pembahasan APBD tahun 2020.
“Sehingga prolegda yang sudah disahkan tersebut bisa dianggarkan dalam kerangka APBD 2020,” pungkas Algrin. (is)
Discussion about this post