KALAMANTHANA, Sampit – Sepanjang Selasa (1/10), Polsek Ketapang di jajaran Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, betul-betul panen pemain narkoba. Mereka juga meringkus seorang ibu rumah tangga, ST (33).
ST merupakan tersangka berikutnya yang diringkus aparat Polsek Ketapang MU, MA, dan AK. Hanya, belum diketahui apakah ST merupakan bagian dari jaringan MU, MA, dan AK.
ST ditangkap polisi berdasarkan informasi yang masuk dari masyarakat. Informasi tersebut menyatakan sebuah barak di Jalan DI Panjaitan Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,22 gram,” ucap Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Iptu Arasi.
Menurutnya, semua barang bukti yang dikumpulkan itu, sudah diamankan ke Polres Kotawaringin Timur bersama dengan ST. “Untuk penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Berdasarkan tindak pidana ini, Satresnarkoba Polres Kotim akan menerapkan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. (ik)
Discussion about this post