KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tahu siapa yang datang, Nh alias Dayah langsung ngacir. Dia masuk ke dalam kamarnya. Tapi, petugas kepolisian, orang yang mendatanginya itu, tak kesulitan menemukannya. Dayah akhirnya terciduk.
Dayah adalah perempuan yang sehari-harinya jadi ibu rumah tangga. Tapi, sejumlah pihaknya juga mengenalnya sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dia tinggal di Jalan Imam Bonjol, Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Petualangannya sebagai pengedar sabu, sementara, terhenti pada Selasa (1/10) lalu. Polisi meringkusnya sekitar pukul 10.00 WIB dengan barang bukti yang meyakinkan.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto menyebutkan penangkapan Dayah berawal dari informasi masyarakat. Sejumlah pihak memang mulai mencium gelagat Dayah dengan aktvitas mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu itu.
Polisi mendatangi rumah Dayah yang saat itu berada di rumahnya sepagi itu. Begitu melihat polisi datang, Dayah sedang berada di dapur rumah. Melihat ada polisi masuk ke rumah, Dayah mau melarikan diri dengan masuk ke dalam kamar. Tapi, polisi kemudian berhasil menemukan keberadaannya.
Baca Juga: Duo Wanita Sabu Lampeong: Bong Ditemukan, Sabu Disimpan di Karpet Mobil
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Dayah dan di dalam kamarnya ditemukan sabu seberat 14,44 gram. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di antaranya berupa dua butir obat warna biru diduga jensi ekstasi berat 0,6 gram, imbangan merk CHO, dompet reed bertulisakan the apple, seperangkat alat hisap sabu (bong).
“Selain itu mancis, plastik warna ungu, dua sendok takar, dua ponsel Nokia, buku, kompor sabu, kotak plastik bening, dua bungkus plastik klip, bolpoin, pipet kaca, tas pinggang warna biru serta uang tunai Rp532 ribu,” ujar Ady.
Dayah pun digelandang ke Mapolres Barito Utara. Dia akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mel)
Discussion about this post