KALAMANTHANA, Muara Teweh – Selain meringkus Nh alias Dayah (41), aparat Satuan Narkoba Polres Barito Utara, ternyata juga menciduk Rhm (31) di Jalan Imam Bonjol, Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Siapa Rhm?
Ternyata, dia adalah adik Dayah sendiri. Rhm bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah perusahaan swasta. Meski tertangkap di rumah Dayah, Rhm tinggal di Jalan Mangkusari, Muara Teweh.
“Dua bersaudara ini kami tangkap beserta sejumlah barang bukti berupa 32 paket plastik klip kecil seberat 14,44 gram,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto, di Muara Teweh, Rabu (2/10/2019).
Setelah menangkap Dayah, polisi juga mengamankan Rhm yang ketika itu sedang berada di rumah Dayah. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata polisi juga menemukan sabu bekas pakai di dalam tas pinggang Rhm.
Baca Juga: Mencoba Ngacir, Ibu Rumah Tangga Muara Teweh Diduga Pengedar Sabu Ini Tertangkap Juga
Seperti Dayah, Rhm juga dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap,” tambah Adhy.
Dayah dan Rhm ditangkap di rumah Dayah pada Selasa (1/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi mendatangi rumah Dayah yang saat itu berada di rumahnya sepagi itu. Begitu melihat polisi datang, Dayah sedang berada di dapur rumah. Melihat ada polisi masuk ke rumah, Dayah mau melarikan diri dengan masuk ke dalam kamar. Tapi, polisi kemudian berhasil menemukan keberadaannya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Dayah dan di dalam kamarnya ditemukan sabu seberat 14,44 gram. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di antaranya berupa dua butir obat warna biru diduga jensi ekstasi berat 0,6 gram, imbangan merk CHO, dompet reed bertulisakan the apple, seperangkat alat hisap sabu (bong).
“Selain itu mancis, plastik warna ungu, dua sendok takar, dua ponsel Nokia, buku, kompor sabu, kotak plastik bening, dua bungkus plastik klip, bolpoin, pipet kaca, tas pinggang warna biru serta uang tunai Rp532 ribu,” ujar Adhy. (mel)
Discussion about this post