KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Belum juga bisa menikmati sepeda motor curiannya, MR sudah diringkus polisi. Dia diamankan di jalan lintas Desa Sepang, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (3/10/2019).
Penangkapan MR bermula ketika Maryono kehilangan sepeda motornya yang sedang diparkir saat minum kopi di sebuah warung. Dia diberitahu Fuadi, bahwa motornya sudah tak ada di tempat lagi.
Mengetahui hal itu, Maryono melakukan pencarian di sekitar dan diketahui pelaku MR sedang membawa motor tersebut sejauh kurang lebih 100 meter dan merusak kunci.
Mendapati motornya dicuri, Maryono meminta bantuan ke pos polisi kemudian petugas kepolisian mendatangi pelaku MR. Akan tetapi tersangka melakukan perlawanan dan melawan petugas saat akan diamankan.
Dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda tipe Revo warna hitam dengan nomor polisi KH 2758 YD, satu kunci 21 merk Yokohama dan satu buah kunci motor merk Yamaha tipe Shogun dalam kondisi rusak.
Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Sepang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ing)
Discussion about this post