KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Jajaran Polsek Kecamatan Kapuas Barat dan Satreskrim Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Sei Dusun.
Kasus ini berupa pencurian sejumlah barang peralatan di bangunan sarang burung walet milik M Makif di Jalan Putir Sinta, Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat pada 2 September 2019. Barang yang dicuri berupa mesin genset, mesin walet dan aki.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Sony Rizky Anugrah, didampingi Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Sutrisno dan Kanit Reskrim Polsek Kapuas Barat Aipda Eko Purwanto mengatakan, dalam kasus curat ini pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti.
Dua tersangka itu yakni DD (37) dan TO (29) warga Desa Sei Dusun Kecamatan Kapuas Barat. “Barang bukti yang kita sita berupa mesin genset, mesin walet, aki, sepeda motor dan barang bukti lainnya,” katanya di Mapolsek Kapuas Barat, Kamis (3/10/2019).
Ditambahkan Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Sutrisno, ini adalah salah satu kasus yang berhasil diungkap dari proses penyelidikan oleh tim Polsek Kapuas Barat dan tim Polres Kapuas. “Jadi, kita membentuk satu tim gabungan untuk melakukan proses penyelidikan sampai mengarah ditemukannya tindak pidana dan pelakunya,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka DD dan TO akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (is)
Discussion about this post