KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tak peduli hanya kategori kota kecil, para penjahat narkotika terus merajalela di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Buktinya, hanya dalam rentang waktu lima hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Barut menggulung lima tersangka kasus narkoba di beberapa lokasi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut Iptu Adhy Heriyanto membenarkan, selama rentang waktu 27 September sampai dengan 1 Oktober 2019 saja, pihaknya menangani tiga laporan polisi (LP) dengan lima tersangka tindak pidana narkotika. Total jumlah barang bukti sebanyak 20,98 gram. Dari lima tersangka, ada dua orang yang beralamat di RT yang sama di Jalan Imam Bonjol.
Namun keduanya tidak punya hubungan kekeluargaan dan jaringan narkoba berbeda. “Ada tiga LP dengan lima tersangka tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Barut dalam rentang waktu lima hari,” ujar Adhy kepada KALAMANTHANA, Kamis (3/10/2019) siang.
Adapun kelima tersangka yang diamankan dan sedang diproses itu terdiri dari Supriansyah alias Anggut (34), Kenny Morgan Kelana alias Kenny (53), Erna (34), Nurhidayah alias Dayah (41), dan Rahmat (31).
Terhadap lima tersangka ini, polisi mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka diancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.(mel)
Discussion about this post