KALAMANTHANA, Muara Teweh – Hanya dalam lima hari, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengamankan lima pemain sabu-sabu. Rata-rata mereka diduga sebagai pengedar. Siapa saja dan bagaimana kasus mereka?
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut Iptu Adhy Heriyanto membenarkan, selama rentang waktu 27 September sampai dengan 1 Oktober 2019 saja, pihaknya menangani tiga laporan polisi (LP) dengan lima tersangka tindak pidana narkotika. Total jumlah barang bukti sebanyak 20,98 gram. Dari lima tersangka, ada dua orang yang beralamat di RT yang sama di Jalan Imam Bonjol.
Berkas pertama adalah Supriansyah alias Anggut (34) yang ditangkap di Muara Teweh pada 27 September 2019 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,26 gram. Saat ditangkap, Anggut sedang asyik menikmati narkoba di rumahnya Jalan Imam Bonjol, Muara Teweh.
Berkas kedua menyangkut tersangka Kenny Morgan Kelana alias Kenny (53) dan Erna (34). Keduanya warga Kecamatan Gunung Timang. Kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti 24 paket plastik klip kecil sabu seberat 6,33 gram.
Baca Juga: Lima Hari, Lima Pemain Sabu-sabu Barito Utara Diringkus Polisi
Kenny diciduk dari rumahnya di Jalan Muara Teweh-Banjarmasin Km 52, Desa Pandran juga pada 27 September 2019. Setelah Kenny buka suara, polisi membekuk Erna di Jalan Muara Teweh-Banjarmasin Km 54, Dusun Pandran Jari RT 6, Desa Kandui.
Berkas ketiga dengan tersangka Norhidayah alias Dayah (41) warga Jalan Imam Bonjol, Muara Teweh dan Rahmat (31) warga Jalan Mangkusari. Dua orang ini bersaudara kandung.
Dayah ditangkap di rumahnya. Polisi mengembangkan penyidikan, lalu meringkus Rahmat pada 1 Oktober 2019. Dari tangan dua tersangka ini disita barang bukti sabu seberat 14,44 gram.
“Setelah lima tersangka tersebut disidik, mereka mengakui mendapatkan pasokan sabu-sabu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” sebut Adhy.
Terhadap lima tersangka ini, polisi mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka diancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.(mel)
Discussion about this post