KALAMANTHANA, Mojokerto – Hasil visum perselingkuhan dokter dengan istri polisi sudah keluar. Kuat dugaan, keduanya baru saja melakukan hubungan suami istri.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo Waroka mengatakan, bukti perzinaan dr AD, dokter spesialis ortopedi RSUD Dr Wahidin Mojokerto dengan bidan MY, yang sudah didapatkan penyidik berupa hasil visum dari RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.
Visum tersebut dilakukan terhadap bidan MY, istri Brigadir KN. Hasilnya, terdapat tanda-tanda bidan MY telah melakukan hubungan suami istri.
“Hasil visum sudah keluar kemarin. Yang pasti ada (bekas perzinaan). Kalau saya sampai melakukan gelar perkara, meningkatkan ke tahap penyidikan, artinya alat bukti sudah mendukung,” kata Kamdo Waroka, Jumat (4/10/2019).
Dia menolak menyebutkan lebih rinci hasil visum tersebut. Tapi, hasil visum itu, sebutnya, menjadi salah satu bukti untuk meningkatkan status tindak pidana dugaan perzinaan dari penyelidikan ke penyidikan.
Saat digerebek, pasangan selingkuh ini berduaan di dalam kamar rumah dr AD. Brigadir KN ikut serta dalam penggerebekan itu.
Meski telah mengantongi hasil visum, Waroka tak mau gegabah menetapkan dr AD dan bidan MY sebagai tersangka tindak pidana perzinahan, seperti yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Pihaknya memilih lebih dulu menuntaskan pemeriksaan para saksi. Setelah itu, penyidik akan menggelar perkara ini untuk menetapkan tersangka.
Baca Juga: Asli Nekat…Pak Dokter Ini Selingkuhi Istri Polisi, Terciduk Berduaan di Kamar
Menurut dia, saksi yang diperiksa terkait kasus ini berjumlah sembilan orang. Mereka terdiri dari Brigadir KN sebagai pelapor, dr AD dan bidan MY sebagai terlapor, serta enam orang warga, satpam Villa Royal Regency dan perangkat kelurahan yang ikut dalam penggerebekan.
“Jadi, penetapan
tersangka tinggal menunggu pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Rencana minggu
depan kami gelar,”
terangnya.
Tidak hanya hasil visum dan keterangan para saksi, tambah
Waroka, penyidik juga menemukan sejumlah bukti petunjuk terkait kasus ini.
Yaitu berupa sprei dengan bercak diduga sperma dan beberapa helai rambut yang
disita dari kamar rumah dr AD. Namun polisi masih menganalisa bercak dan rambut
tersebut.
“Bercak dan rambut belum kami analisa. Kami tidak mau berspekulasi,” tandasnya.
Dr AD maupun bidan MY sama-sama berdinas di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Bidan MY merupakan istri sah dari Brigadir KN, anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto. Pasangan yang tinggal di Desa Plososari, Kecamatan Puri ini mempunyai dua anak.
Meski sudah berumah tangga, MY nekat menjalin hubungan terlarang dengan dr AD, dokter spesialis ortopedi. Mereka digerebek Brigadir KN yang didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Wates dan perangkat kelurahan di Villa Royal Regency Blok E10, Selasa (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat digerebek, dr AD dan bidan MY kepergok berduaan di dalam kamar rumah dr AD tersebut. Keduanya langsung diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Perselingkuhan mereka rupanya sudah berlangsung selama satu tahun. (ik)
Discussion about this post