KALAMANTHANA, Tarakan – Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan salah satu dari lima terduga pengedar sabu-sabu 38 kilogram adalah seorang pejabat di Pemerintahan Kota Tarakan.
Dia, sebagaimana dilansir Antara, menyebutkan salah satu pelaku adalah kepala seksi di Damkar Tarakan. Adapun kelima terduga yang ditangkap terdiri dari Daeng Ari, Rudi, Agus, Firman dan Tanco sebagai pengendali.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur, AKBP Halomoan Tampubolon pun menyebutkan salah seorang terduga pelaku adalah aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Tarakan.
Dia bahkan menjadi orang pertama yang diamankan petugas, yakni di Jalan Poros Kutai Timur menuju Samarinda, adalah ASN. Saat digeledah, petugas menyita karung diduga berisi 38 bal sabu yang dikemas dalam tujuh kotak kardus. Terduga kurir diketahui seorang ASN Pemkot Tarakan.
Petugas BNN kemudian menjadikan ASN Pemkot Tarakan itu menjadi petunjuk. Satu persatu tiga pelaku lainnya, dibekuk di kota Balikpapan sebagai pengendali pengiriman, pemilik sabu di pusat perbelanjaan di Samarinda dan satu lagi dibekuk di kawasan Jalan Telkom, di Samarinda.
Empat orang pelaku, bersama 38 bal isi sabu dibawa ke kantor BNNP Kalimantan Timur, Jalan Rapak Indah, Samarinda. Mereka menjalani pemeriksaan sementara tim BNN.
“Didapat 38 bungkus yang diperkirakan berisi 1 kilogram sabu setiap bungkusnya,” kata Halomoan Tampubolon.
Menurut Arman Depari, sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia melalui Tarakan kemudian
menggunakan jalur darat yang dikendalikan oleh Asri dengan buyer.
Hasil penyelidikan di lapangan
tim mengamankan tersangka atas nama
Firman dan Agus yang sedang menaiki mobil nomor polisi KT 8464 BO yang sedang
parkir di rumah makan Pinrang 88 dan saat dilakukan penggeledahan terhadap
mobil tersebut.
Kemudian ditemukan di bak belakang mobil kotak kayu besar warna hitam dan satu sak warna hijau serta satu sak karung warna putih berisi narkotika jenis sabu sebanyak 38 kg yang dikemas dengan lakban warna hitam dan abu abu. (ik)
Discussion about this post