KALAMANTHANA, Jakarta – Bos perusahaan batubara, salah satunya pemilik konsesi di Kalimantan Tengah, akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimana nasib Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi and Metal ini?
Samin Tan, setelah tiga kali absen memenuhi panggilan penyidik, akhirnya datang ke KPK di Jakarta, Senin (7/10/2019). Mengenakan kemeja hijau, tersangka kasus dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu datang sekitar pukul 13.20 WIB.
Samin Tan menolak berbicara apapun saat tiba di KPK. Dia datang didampingi seorang pria.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, membenarkan pemeriksaan Samin Tan itu. “Diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Samin Tan sebelumnya mangkir pada tiga panggilan penyidik KPK. KPK pun mengingatkan agar Samin Tan bersikap kooperatif.
Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan dan Eni itu terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA. (ik)
Discussion about this post