KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, berhasil menangkap pelaku penipuan yang kabur ke wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Pelaku bernama Badrun (53), warga Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan pada 26 Januari 2018 lalu terhadap Firman Suprapto alias Tarko (44), warga Janah Harapan Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Syafuan, membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di Lamandau pada Sabtu (5/10) dengan didukung Polres Lamandau.
“Terlapor berhasil diamankan setelah melakukan pencarian yang cukup lama, dan berkat informasi dari masyarakat pula yang mengetahui keberadaan terlapor,” tegasnya, Minggu (6 /10/ 2019)
Dijelaskan, terlapor melakukan aksinya dengan modus operandi bahwa truk yang biasa dikemudikan mengalami musibah atau rusak di wilayah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, sehingga meminjam uang sebesar Rp8,5 juta dengan perjanjian akan dikembalikan seminggu kemudian di atas kwitansi yang tertanggal 16 Desember 2017, serta menitipkan 1 buah mobil pick up nomor polisi (Nopol) DA 9172 HC sebagai jaminan.
Namun setelah satu minggu kemudian jatuh tempo pelapor menelpon terlapor sudah tidak aktif lagi dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Dusun Tengah Atas perbuatan terlapor.
“Kini terlapor sudah kita amankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Jelasnya.
Akibat perbuatan terlapor disangkakan pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman hukumam empat tahun penjara. (tin)
Discussion about this post