KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Polisi Barito Timur meringkus Tahu (34), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Dusun Timur. Saat diamankan, Tahu sedang duduk di depan warung di Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Penangkapan ini, sebut Kapolres Barito Timur, AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fery Endro di Tamiang Layang, Selasa (8/10/2019), berawal dari informasi masyarakat. Polisi menerima informasi Tahu sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Matabu.
“Pelaku diikuti petugas sekitar pukul 19.30 WIB pada saat terlapor keluar dari rumah kemudian berangkat menuju ke arah warung yang berada di pinggir jalan raya Desa Matabu,” imbuh Fery.
Kemudian anggota Satresnarkoba yang dibackup anggota Reskrim Polres Bartim langsung mengikuti Tahu. Saat Tahu sedang duduk di depan warung, anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur langsung mengamankannya, Senin (7/10).
Baca Juga: Polisi Ringkus Tahu, Terduga Pengedar Sabu-sabu Dusun Timur
Aparat langsung melakukan penggeledahan terhadap badan Tahu. Tapi, tidak ada ditemukan narkotika jenis sabu-sabu.
Tak mau buruannya lepas, polisi pun menggiring Tahu ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Di sinilah, aparat baru menemukan sembilan paket sabu-sabu saat menggeledah rumah Tahu.
Selain menyita sembilan paket sabu-sabu itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Nokia, satu kotak rokok, dan satu pinset. Tahu dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Timur.
“Dia akan dibidik dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Fery Endro. (tin)
Discussion about this post