KALAMANTHANA, Banjarbaru – Betapa malang nasib Melati (bukan nama sebenarnya). Berkali-kali dia menjadi korban persetubuhan orang-orang dekat, termasuk ayah dan pamannya.
Tak tahan dengan ulah ayah kandungnya, S (50), Melati pun berontak dan lari. Diantar Wakar dan Ketuya RT, dia melaporkan perbuatan bejat ayahnya itu ke Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim AKP Aryansyah membenarkan adanya kasus tersebut.
“Korban sudah tidak tahan lagi atas kelakuan ayahnya. Ayahnya terus memukuli kalau ditolak bersetubuh. Akhirnya Melati lari dari rumah dan menemui Wakar serta Ketua RT setempat. Kemudian, dia dibawa untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para pelaku sudah diamankan pihak kepolisian, Minggu (6/10). Tak hanya S, polisi juga mengamankan M (57), teman S. Saat ini, keduanya sedang menjalani proses hukum di Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru.
Persetubuhan ayah dan anak itu, bahkan sudah terjadi sejak 2017 lalu. Ketika itu, Melati baru berusia 16 tahun. S mengambil alih hak asuh atas Melati, setelah bercerai dengan ibunya.
Alih-alih mengasuh Melati, S malah menjadikannya budak nafsu. Dia memaksa menyetubuhi Melati di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Saat menyetubuhi itu, S mengetahui Melati sudah tidak perawan lagi. Saat ditanya, S mengakui bahwa dirinya pernah disetubuhi pamannya secara paksa di Jawa Timur.
Fakta itu kemudian menjadi senjata ampuh bagi S untuk terus menikmati tubuh anak kandungnya itu. Berkali-kali dia meminta Melati untuk melayani nafsu birahinya. Jika Melati menolak, dia mengancam akan menyebarkan kabar persetubuhan Melati dengan pamannya itu.
Berkali-kali disetubuhi paksa, Melati kemudian hamil. Santai saja S meminta Melati mencari pacar. S yang berbuat dan menghamili putrinya, dia pula yang meminta anaknya agar mencari pacar yang mau bertanggung jawab.
Tapi, Melati mengaku tak punya pacar. Tak hilang akal busuk, S meminta Melati menjalin hubungan dengan M (57), teman S sendiri. Kini, giliran M yang menikmati tubuh Melati. Sampai dua kali pria tua bangka itu menyetubuhi Melati.
Belum sempat meminta pertanggungjawaban M, Melati mengalami keguguran. Bebas dari janin yang dia kandung, Melati berontak. Dia tak mau lagi jadi korban nafsu setan ayahnya. Dia juga menolak meladeni M yang belakangan hendak dijadikan “tambang uang” oleh S.
Melati lari dari rumah. Dibantu petinggi kewilayahan setempat, dia pun melaporkan perbuatan ayahnya ke polisi.
Aryansyah menyebutkan kedua pelaku, S dan M kini sudah mulai menjalani pemeriksaan. “Kami bidik dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk S yang merupakan ayah kandung, ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Sedangkan M ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post