KALAMANTHANA, Muara Teweh– Kejaksaan Negeri Barito Utara mengeksekusi uang pengganti Rp40 juta dalam perkara tindak pidana korupsi terpidana Aswad, Senin (7/10).
Pengembalian uang pengganti langsung dilakukan Kajari Barut Basrulnas kepada Badan Penggelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) melalui kuasa Bendahara Umum Daerah Nurul disaksikan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Barut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barut Indra Aprio Handry Saragih mengatakan, sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya nomor : 15/pidsus.TPK/2019 bahwa uang tersebut dikembalikan ke kas daerah dalam hal ini adalah BPKA Barut untuk kemudian dibayarkan kepada guru-guru SD se-Kecamatan Lahei Barat sebagai pembayaran tunjangan daerah, gaji 14 dan gaji 14. “Teknisnya terserah kepada dinas pendidikan dan sebaiknya dibayarkan sama rata saja terlebih dahulu kepada 85 orang guru SD,” kata Indra, Selasa (8/10/2019).
Pasalnya, lanjut Indra, terpidana Aswad masih akan mengembalikan kekurangan uang pengganti sebesar Rp78.323.307 dari total keseluruhan uang pengganti yang menjadi kewajibannya Rp118.323.307.
Kajari Barut Basrulnas berharap, agar terpidana segera melaksanakan kewajibannya. Sebab, jika tidak, harta benda yang dimiliki terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Sebelumya diberitakan Aswad PNS Disdik Barut yang bertugas di UPK Kecamatan Lahei Barat menilep dana tunjangan daerah bulan Juni dan gaji ke-13 serta 14 para guru.
Kasus itu terjadi pada Juni 2017. Aswad ditunjuk oleh Disdik Barut sebagai juru bayar di UPK Dinas Pendidikan Kecamatan Lahei Barat.
Setelah dia berhasil mencairkan dan menerima dana dari bendahara Dinas Pendidikan Barut, dana itu dipakai untuk keperluan pribadi. Bukannya diserahkan kepada para guru yang berhak mendapatkannya.
Hasil kejahatannya tercium pihak kepolisian. Uang yang digelapkannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, yakni menutup utang dan bermain judi. Aswad divonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, dan denda uang Rp50 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menilai terdakwa Aswad terbukti secara sah dan meyakinkan elakukan tindak pidana korupsi. (mel)
Discussion about this post