KALAMANTHANA, Penajam – Resmi sudah Jhon Kenedy menjadi Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dia menerima palu pimpinan dari Ketua DPRD Sementara, Syarifuddin HR.
Penyerahan palu tersebut dilakukan pada rapat peripurna dengan agenda pengangkatan dan pengucapan sumpah jani pimpinan DPRD Penajam Paser Utara masa jabatan 2019-2024. Rapat dipimpin Syarifuddin HR.
Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Keputusan itu menyatakan formasi pimpinan DPRD Penajam Paser Utara terdiri dari Ketua DPRD Jhon Kenedy dari Partai Demokrat didampingi Wakil Ketua I Rauf Muin dari Gerindra dan Wakil Ketua II Hartono Basuki dari PDIP.
Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud yang membacakan sambutan Gubernur Kaltim menyampaikan selamat mengemban tugas dan amanah rakyat kepada pimpinan anggota DPRD. Rakyat telah memilih dan memberikan kepercayaan untuk menjadi wakilnya guna mengemban tugas seperti menjaga kedaulatan bangsa dan kedaulatan politik, merealisasikan kemandirian ekonomi dengan selalu memperhatikan budaya, adat istiadat dan kearifan lokal untuk menunjukkan kepribadian kita sebagai bangsa yang bermartabat.
“DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang setara dan bersifat kemitraan. Maknanya, kedua lembaga ini sama dan sejajar,” kata AGM.
Pemerintahan Kabupaten PPU dan DPRD PPU yang berada pada posisi sejajar sebagai mitra kerja dan bersinergi. DPRD punya kewajiban melindungi masyarakat dan kepentingan pihak yang telah memilih sebagai wakilnya.
“Jangan pernah ragu untuk bertanya kepada rakyat baik melalui jaring aspirasi masyarakat maupun pada saat masa reses,” lanjutnya.
Selain itu AGM menambahkan sudah tidak zamannya lagi proses penyusunan anggaran dilakukan secara tertutup, tidak partisipatif dan pragmatis. Ia yakin anggota DPRD adalah orang-orang terpilih dan terbaik, yang tidak sedang membuat kalkulasi untung rugi dalam politik, melainkan bekerja untuk kepentingan rakyat. Proses penyusunan anggaran hendaknya mengikuti kaedah yang sudah ditetapkan seperti tahapan yang ada dalam Musrenbang.
“Di situlah kita harapkan seluruh pembahasan anggaran hendaknya dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat dalam forum persidangan sampai keputusan tercapai. Inilah salah satu makna transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Berkaitan dengan fungsi pengawasan, tambah AGM, anggota DPRD hendaknya bisa melakukan pengawasan dengan memegang teguh etika politik, visi dan misi politik, dan platform partai. Sehingga dalam mengawasi jalannya pemerintahan selalu berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku, tidak berdasarkan cerita fiksi atau karangan cerita. (hr)
Discussion about this post