KALAMANTHANA, Banjarmasin – Sekali mucikari, tetaplah mucikari. Tak bisa menjual anak buah, anak angkat sendiri yang dijual Er, wanita baya berusia 57 tahun di Banjarmasin. Akibatnya, kini dia terancam menghabiskan sebagian masa tuanya di penjara.
Er sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dia terancam hukuman 3-15 tahun penjara. Dua pasal disiapkan aparat kepolisian Banjarmasin menjeratknya, yakni pasal perdagangan orang dan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas perbuatannya,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sumarto.
Er diamankan aparat kepolisian setelah masuk laporan masyarakat ke Polresta Banjarmasin. Pelaporan itu terkait aktivitasnya sebagai mucikari, memperdagangkan orang, termasuk anak angkatnya sendiri, D (16).
Saat petugas mengecek informasi tersebut, ternyata Er akan menjual anak angkatnya di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di Pasar Hanyar Sentra Antasari, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (9/10).
“Tersangka ditangkap saat ia transaksi menjual anaknya dengan salah seorang pria yang diduga sebagai pria hidung belang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi, Jumat (11/10/2019).
Dari keterangan Ernani, dia menjual anak angkatnya tersebut sejak berusia 14 tahun. Motifnya karena kebutuhan ekonomi untuk hidup mereka berdua.
“Untuk tarif berhubungan badan dengan korban, pelaku membuka harga kepada tamunya mulai harga Rp1 juta. Namun penawaran terakhir di harga Rp250 ribu,” ujar dia. (ik)
Discussion about this post