KALAMANTHANA, Jakarta – Proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung di Kabupaten Seruyan akhirnya memakan “korban” juga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Seruyan, Darwan Ali, sebagai tersangka.
“Setelah melakukan penyelidikan secara cermat dan hati-hati sejak Januari 2017, dan sebagaimana diatur pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan diputuskan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Dalam proses penyidikan
itu, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bupati Seruyan periode
2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali (DAL).
Atas dugaan tersebut, Darwan disangkakan
melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi juga adanya
praktik politik transaksional karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam
pengadaan merupakan pihak yang mendukung bupati (Darwan Ali) saat pemilihan
kepala daerah,” ungkap Febri.
Dalam perkara itu, kata Febri diduga keuangan negara
dirugikan sekitar Rp20,84 miliar.
Ia menyatakan bahwa korupsi yang terjadi pada proyek
infrastruktur fisik tersebut yang diharapkan dapat bermanfaat bagi publik tentu
sangat mengecewakan.
“Karena masyarakat tidak mendapatkan manfaat yang
maksimal dari pembangunan tersebut, padahal sumber uang pembangunan pelabuhan
tersebut
dari uang masyarakat yang dibayarkan melalui pajak atau
pungutan lainnya,” tuturnya.
Sebagai sebuah pelabuhan, kata Febri, idealnya lokasi itu
diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di
Seruyan. (ik)
Discussion about this post