KALAMANTHANA, Sendawar – HH (52) meninggalkan noda di SMPN 1 Long Bangun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah tersebut.
HH adalah mantan kepala sekolah di SMPN 1 Long Bangun. Dia tak mampu mempertanggungjawabkan penyaluran dana BOS di sekolahnya. Akibat dugaan penggelapan yang dia lakukan, negara mengalami kerugian sekitar Rp409 juta.
Wakapolres Kutai Barat, Kompol Sukarman, menjelaskan nilai kerugian negara itu berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Samarinda. Kerugian itu terjadi akibat adanya dugaan penggelapan pada Dana BOS tahun anggaran 2014/2015.
Berdasarkan keterangan, Sukarman menjelaskan tersangka HH merupakan kepala sekolah SMPN 1 Long Bagun pada tahun 2014/2015. Dia pula yang menjabat sebagai penanggung jawab tim manajemen program BOS.
“Tersangka pernah menjabat sebagai kepala sekolah di SMP 1 Long Bagun dan juga bertanggung jawab atas tim manajemen program BOS. Tapi berdasar audit yang dilakukan BPKP, ternyata tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut,” tutur Sukarman.
Kini HH beserta alat bukti diamankan di Polres Kutai Barat. Sang mantan kepala sekolah diancam dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun di samping pidana denda sedikitnya Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post