KALAMANTHANA, Palangka Raya – Bagaimana nasib Darwan Ali sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Tengah setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka? Partai berlambang matahari terbit itu akan membahasnya, Rabu (16/10/2019) sore ini.
Sekretaris DPW PAN Kalimantan Tengah, Makhbub Indra Pratama, menyebutkan pihaknya akan menggelar rapat pengurus harian pada Rabu ini. Secara internal, DPW PAN Kalimantan Tengah membahas masalah yang melilit mantan Bupati Seruyan ini.
Dalam rapat tersebut, katanya, juga akan dibahas masalah siapa yang nantinya akan menggantikan posisi Darwan Ali sebagai Ketua DPW PAN. “Nanti setelah rapat kami sampaikan hasilnya,” kata Indra di Palangka Raya.
Darwan Ali, seperti diketahui, tak lama setelah melepas jabatan sebagai Bupati Seruyan, berpindah partai. Dia yang saat menjabat bupati merupakan kader PDI Perjuangan, selepas itu bergabung di PAN. Hanya dalam waktu singkat, dia dipercaya memimpin partai yang lahir setelah reformasi itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Darwan Ali menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012, saat dia masih menjabat sebagai Bupati Seruyan pada periode 2003-2008 dan 2008-2013.
“Kami sangat prihatin dengan apa yang menimpa Darwan Ali. Apalagi mantan Bupati Seruyan dua periode itu selama ini dikenal sangat baik dan disiplin dalam menjalankan tugas-tugas di partai,” ujarnya.
Selain Darwan Ali, KPK juga menetapkan Direktur PT Swa Karya Jaya (SKJ) Tju Miming Aprilyanto sebagai tersangka dalam perkara itu. Keduanya dicekal alias dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
KPK telah mengirimkan surat ke pihak Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang itu, selama enam bulan terhitung 15 Agustus 2019 sampai 15 Februari 2020, yaitu Darwan Ali dan Tju Miming Aprilyanto. (ik)
Discussion about this post